Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga,
Pada dasarnya aqiqah
disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika
tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka
pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi
beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata
ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri disaat
dewasa. Satu ketika al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang
yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya
sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi
ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku
tidak menganggapnya makruh".
Para pengikut Imam Syafi'i
juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa,
yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk
melakukan aqiqah sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar