Risalah Aqiqah |
Pengertian Aqiqah dalam kitab Nailul
Authaar V:224, dijelaskan bahwa “Aqiqah ialah hewan yang disembelih
karena bayi yang dilahirkan”. Dalam Aqiqah didasarkan kepada Hadist
dari Ali ra, bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing dan
berkata, “Hai Fatimah, Cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah
seberat timbangan itu dengan perak. Lalu timbanglah, maka timbangannya
sama dengan satu dirham atau setengah dirham”.
Hukum Aqiqah
Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban Siapakah ?
Kewajiban bagi si anak yang baru lahir
adalah tanggung jawab orang tua yang memikul nafkah anak dari harta
sendiri, bukan dari harta si anak. Namun demikian dapat ditunaikan oleh
orang lain atas kehendaknya sendiri.
“Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan dan Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasal).
“Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan dan Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasal).
Jenis Hewan yang dijadikan Aqiqah
Syarat hewan yang boleh disembelih
sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan
tersebut boleh dan sah dijadikan qurban maka sah pula dijadikan Aqiqah.
Syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan cacat, yang
kurus, yang sakit dan yang patah kakinya. Mengenai jenis apakah jantan
atau kah yang betina, “… tidak memberatkanmu apakah kambing itu jantan
atau betina” (HR. Ahmad).
Waktu Penyembelihan
Diutamakan pelaksanaan Aqiqah pada hari
ke 7 (tujuh) dari kelahiran anak, adapun kalau belum bisa, boleh hari
ke 14, 21, ataupun kapan saja ia mampu.
Imam Malik berkata : “Pada dhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, 8, 10 atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan.
Imam Malik berkata : “Pada dhohirnya bahwa keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, 8, 10 atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan, bukan menyulitkan.
Pendapat Imam Malik ini menjelaskan
bahwa melakukan Aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada hari ke 7
(tujuh) dari kelahirannya.
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan
Yang afdhol, anak laki-laki
disembelihkan 2 (dua) ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 (satu)
ekor kambing, namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup
satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW
telah menaqiqahkan Hasan dan Husein satu kambing satu kambing.
Daging Aqiqah dapat dibagi tiga yaitu:
1. Dimakan sendiri.
2. Disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Dihadiahkan kepada jiran/tetangga, kenalan dan sebagiannya.
1. Dimakan sendiri.
2. Disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Dihadiahkan kepada jiran/tetangga, kenalan dan sebagiannya.
Sebaiknya daging Aqiqah itu dimasak
dahulu baru dibagikan dengan maksud untuk mempermudah orang yang
dibagi. Juga boleh dimakan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga
bagian.
Tidak boleh menjual daging Aqiqah
Hukum daging Aqiqah sama dengan qurban, yakni tidak boleh menjualnya kepada orang. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.
Doa ketika menyembelih Aqiqah
Bismillah, Allahu Akbar. Allahumma
Sholli’ala Muhammad wa ‘ala alihi wa sallim. Allahuma minka wa ‘alaika,
taqobbal hadzihi ‘aqiqatu min fulan …..
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau, inilah Aqiqah untuk …. (HR. Abu Ya’a dan Al Bazzar).
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau, inilah Aqiqah untuk …. (HR. Abu Ya’a dan Al Bazzar).
Mencukur dan memberi nama
Selain memotong kambing / domba di hari
ke 7, kemudian rambut si bayi dicukur, kemudian rambut itu ditimbang
dengan perak. Seberat timbangan itulah orang tua bersedekah kepada
fakir miskin.
Anak hendaknya diberi nama yang baik
sesuai dengan sabda Rasulullah, memberikan nama yang baik diharapkan
akan mempengaruhi kepada yang punya nama.
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti
di hari kiamat dengan namamu dan bapakmu, sebab itu baguskanlah namamu”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud).