Akikah di Bandung
Pengertian Akikah
Akikah (aqiqah) adalah menyembelih kambing yang dilakukan pada hari ketujuh (dari kelahiran bayi) dalam rangka menyambut kelahiran anak sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Hukum Akikah
Hukum melakukan akikah adalah sunnah mu’akkadah, sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang menanggung amanah kelahiran anak tersebut. Untuk akikah anak laki-laki maka disunahkan untuk menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk akikah anak perempuan disunahkan untuk menyembelih seekor kambing.
Kapan Pelaksanaan Akikah
Rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu".
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa akikah disunnahkan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Bisa disimpulkan, menurut hemat penulis, jika seorang Ayah sanggup menyembelih kambing akikah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia belum mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelih kambing akikah pada waktu kapan saja.
Pengertian Akikah
Akikah (aqiqah) adalah menyembelih kambing yang dilakukan pada hari ketujuh (dari kelahiran bayi) dalam rangka menyambut kelahiran anak sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Hukum Akikah
Hukum melakukan akikah adalah sunnah mu’akkadah, sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang menanggung amanah kelahiran anak tersebut. Untuk akikah anak laki-laki maka disunahkan untuk menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk akikah anak perempuan disunahkan untuk menyembelih seekor kambing.
Kapan Pelaksanaan Akikah
Rasulullah SAW bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu".
Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa akikah disunnahkan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan. Bisa disimpulkan, menurut hemat penulis, jika seorang Ayah sanggup menyembelih kambing akikah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia belum mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelih kambing akikah pada waktu kapan saja.
0 komentar:
Posting Komentar