AQIQAH 99 Bandung

Rabu, 27 Oktober 2010

AQIQAH


Anda Mencari Domba AQIQAH Murah di sini Tempatnya.

AQIQAH I Akkah I call. 0878 22 849 333


Hampir seluruh muslim tidak asing dengan amalan ‘Aqiqah, karena ‘aqiqah merupakan butiran sunnah yang mubarakah yang dijadikan tradisi kaum muslimin di seluruh dunia, sehingga sunnah ini seakan tidak pernah punah dari dunia pengamalan.
Defenisi
Istilah ini berasal dari kata “’Aqqa-Ya’uqqu-Aqqan” yang artinya membelah dan memotong, dan secara istilah adalah menyembelih kambing karena kelahiran bayi.

Hukum ‘Aqiqah
Jumhur ‘ulama berpendapat tentang sunnahnya ‘aqiqah berdasarkan sabda Rasulullah ?:
 “Barang siapa diantara kalian ingin menyembelih (kambing) untuk kelahiran bayinya, hendaknya ia lakukan” (HHR. Abu Daud, Nasaa’i, Ahmad, Abdur Razzaq)
Hadits ini menunjukkan tidak wajibnya ‘aqiqah, sebab dalam sabdanya, Beliau memberikan kebebasan dalam memilih.
 
Orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ‘aqiqah tidak perlu menunggu hari ketujuh untuk menamai bayinya, sebagaimana kisahnya Ibrahim bin Abi Musa, Abdullah bin Abi Thalhah, demikian juga Ibrahim putra Rasulullah ? dan Abdullah bin Zubair semuanya diberikan nama sebelum hari ketujuh dikarenakan mereka tidak di ‘aqiqahi.
 
Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya, maka hendaknya dia mengakhirkan penamaan bayinya pada hari ketujuh (Lihat Fathul Baari 9/587).
Dalil-dalil Syar’i Tentang ‘Aqiqah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
”Semua anak bayi tergadaikan dengan ‘aqiqahnya disembelihkan hewan (kambing),……..dicukur rambutnya dan diberikan nama ” (HSR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasaa’i dan Ibnu Majah)
Rambutnya dicukur setelah menyembelih kambing, maksudnya adalah dicukur semua rambutnya, karena Rasulullah ? melarang al qaz’a (mencukur rambut sebagian dan membiarkan sebagian)
Di hadits yang lain Rasulullah ? bersabda, yang artinya :
 “Bayi laki-laki di ‘aqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam Shan’ani –rahimahullahu- dalam kitabnya Sublus Salam (4/1427) mengomentari hadits Aisyah -radhiaullahu anha- tersebut di atas dengan perkataan : “Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki”
Waktu ‘Aqiqah
Dari Samurah bin Jundub berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
”Semua bayi tergadaikan dengan ‘aqiqahnya, disembelihkan hewan (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya” (HSR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasaa’i dan Ibnu Majah)
Menyembelih kambing pada hari ketujuh bukan berarti hari itu juga dagingnya dimasak dan dimakan, namun bisa dilakukan pada hari-hari lainnya.
Imam Malik –rahimahullahu- berkata :”Apabila bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah ‘aqiqah bagi kedua orang tuanya”.
 
Telah sepakat para ‘ulama bahwa ‘aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran bayi, namun mereka berikhtilaf (berbeda pendapat) tentang bolehnya melaksanakan ‘aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh. Dalam masalah ini tidak ada hadits yang shahih yang menyebutkan disyariatkannya ‘aqiqah selain hari ketujuh namun demikian banyak dari kalangan ‘ulama yang membolehkan mengadakan ‘aqiqah pada hari ke-14 atau ke-21 bagi yang belum mampu untuk melaksanakannya pada hari ke-7 (Lihat Fathul Baari 9:594)
 
Adapun cara menentukan hari ketujuhnya, Ibnu Hazm –rahimahullahu- dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata : “Cara menentukan hari ketujuhnya yaitu mulai dari hari kelahirannya, sekalipun tinggal beberapa saat lagi akan habis (malam)”. Imam Malik –rahimahullahu- mempunyai pandangan lain dalam masalah ini, beliau berkata: “Hari kelahiran tidak termasuk hitungan satu hari kecuali sebelum terbit fajar pada malam hari itu juga” (Lihat Tuhfatul Maudud : 43). Dan pendapat ini pula dinisbatkan kepada Imam Syafi’i –rahimahullahu-. Dan Imam Ibnul Qayyim –rahimahullahu- cendrung kepada pendapat ini –Wallahu A’lam-
Qurban ‘Aqiqah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
”Untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing(HHR. Abu Daud, Nasaa’i, Ahmad dan Abdur Razzaq)
Imam Al Khatthabi –rahimahullahu- berkata makna “dua kambing yang sama” yaitu “Sama umurnya, sama atau hampir sama besarnya dan sama waktu penyembelihannya (Lihat ‘Aunul Ma’bud 8/34)
 
Persyaratan kambing ‘aqiqah tidak sama dengan kambing qurban (‘Iedul Adha) karena tidak adanya dalil yang menunjukkan syarat-syarat sebagaimana pada kambing qurban.
 
Dan tidak sah ‘aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing seperti : burung, ayam, sapi, onta dll.
Ibnu Manzhur –rahimahullahu- berkata dalam Lisanul ‘Arab (4/2366): “Makna syaatun (dalam hadits, pen-) adalah ghanam, yaitu kambing baik jantan maupun betina…”.

Aqiqah Bertepatan Dengan ‘Iedul Adha
Jika ‘aqiqah bertepatan dengan ‘iedul Adha, maka pendapat yang rajih –wallahu a’lam- bahwa tidak sah apabila dikerjakan salah satunya (satu amalan dua niat) sebab ‘aqiqah dan udhiyah (qurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Aqiqah Orang Dewasa
Sebagian orang mengatakan bahwa apabila seseorang yang tidak di ‘aqiqahi pada masa kecilnya, maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa. Mereka berpegang kepada hadits Anas yang berbunyi:
”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meng’aqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi”.
Sebenarnya mereka tidak mempunyai hujjah (dasar) sama sekali karena hadits tersebut dha’if (lemah) dan munkar.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdur Razzak dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas ?.
Dalam sanad Abdur Razzak ada Abdullah bin Muharrar Al-Jazari dia matrukul hadits (tertolak haditsnya) sebagaimana dikatakan Daraquthni dan selainnya. Sedangkan dalam sanad Abu Syaikh ada Ismail bin Muslim Al-Makki, dia dhaif karena jelek hafalannya.-Wallahu A’lam-

Penggunaan Daging ‘Aqiqah
Seseorang yang melaksanakan ‘aqiqah boleh memakan daging sembelihannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama apabila amalan-amalan tersebut dapat dilaksanakan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan membuat saling cinta antara sesama.

Jamuan ‘Aqiqah
Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diutus sebagai Nabi, Beliau tidak merubah dan mengingkari kebiasaan orang Arab yang berkumpul di rumah-rumah mereka untuk mengadakan penjamuan hidangan ‘aqiqah. Dan kalau seandainya Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengingkarinya, niscaya akan sampai kepada kita dengan sanad yang shahih atau hasan (berita tentang Beliau). Sedangkan ketidakingkaran Beliau menunjukkan pembenaran Beliau terhadap perbuatan tersebut, dengan menghindari hal-hal yang dilarang syariat tentunya, seperti Mubadzzir, ‘Ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) dan lain-lain, kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Allah subhaanahu wa ta'ala.  

Semoga kesejahteraan dan keselamatan dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya dan shahabat-shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka sampai di hari kiamat nanti Amin

Maraji’ :
1- Ahkamul ‘aqiqah, Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i
2- Tuhfatul Maudud, Imam Ibnul Qayyim
3- Fathul Baari, Al Hafizh Ibnu Hajar
Terakhir Diperbaharui ( Thursday, 31 August 2006 )

Selasa, 26 Oktober 2010

Risalah Aqiqah 3

AQIQAHI Akikah I Bandung

Aqiqah . Ucapan Selamat untuk Bayi yang Baru Lahir :

Baarokallohulaka fiil mauhuubilaka, wa syakartal waahiba, wa balagho asyuddahu, wa ruziqta birrohu.
Semoga Alloh memberikan keberkahan untuk dirimu atas (karunia) yg diberikan kepadamu. Semoga engkau mensyukuri Yang Maha Memberi hingga sang anak menjadi dewasa dan menjadi anak yang berbakti.

Kemudian Dijawab :(atas orang yang mengucapkan doa di atas kepada kita):Baarokallohulaka wa baaroka’alaika, wa jazaakallohu khoiron, wa rozaqokallohu mitslahu, wa ajzala tsawaabaka.Semoga Alloh memberikan berkahnya kepadamu dan dalam segala yang engkau miliki. Semoga Alloh membalas untukmu kebaikan yang banyak dan memberikan (karunia) tang sama kepadamu. Semoga Alloh pun berkenan melipat gandakan pahalamu.

Aqiqah.Do’a Untuk Bayi yang Baru Dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin 
Artinya: Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Menghidupkan Sunnah Nabi saw. dengan ‘Aqiqah

“Barang siapa yang menghidupkan sunnahku disaat terjadi kerusakan pada ummatku maka baginya pahala seseorang yang mati syahid.” (Rasulullah saw.)
Hadits ini menyadarkan kita akan pentingnya kembali pada kehidupan Islami dan menghidupkan sunnah Nabi saw. terutama di saat ummat mulai cenderung dan terpedaya dengan segala gaya hidup yang tidak berasal dari nilai-nilai Islam. Hal tersebut mengakibatkan ummat Islam tidak lagi memiliki jati diri, dan kecintaannya kepada Nabi saw sebagai suri teladan larut sedikit demi sedikit, berganti mengikuti gerak dan gaya masyarakat yang jahiliyah, termasuk dalam menyambut kehadiran anak yang sebenarnya merupakan amanah Allah SWT. Tulisan ini sekedar mengingatkan akan sebuah sunnah yang dahulu akrab dengan kehidupan kaum muslimin sebagai ummat yang dirahmati dan diberkahi Allah SWT.

Aqiqah.Beberapa Hal yang Harus Dilakukan oleh Orang tua Setelah Kelahiran Anaknya
1. Menyuarakan adzan di telinga kanan dan qomat di telinga kiri bayi. Hal ini berdasarkan atas sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Abu Rafi’: Aku melihat Rasulullah saw. Menyuarakan adzan pada telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika Fatimah melahirkannya.

2. Melakukan tahniq, yaitu menggosok langit-langit (mulut bagian atas) dengan kurma yang sudah dilembutkan. Caranya ialah dengan menaruh sebagian kurma yang telah dikunyah pada jari, dan memasukkan jari itu ke dalam mulut bayi, kemudian menggerak-gerakkannya ke kiri dan ke kanan dengan gerakan yang lembut hingga merata di sekeliling langit-langit bayi. Jika kurma sulit di dapat, tahniq ini dapat dilakukan dengan bahan yang manis lainnya, seperti madu atau saripati gula, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi saw. Di dalam Shahihain, terdapat hadits dari Abu Burdah, dari Abu Musa r.a., ia berkata: Aku telah dikaruniai seorang anak, kemudian aku membawanya kepada Nabi saw. lalu beliau menamakannya Ibrahim, menggosok-gosok langit-langit mulutnya dengan sebuah kurma dan mendo’akannya dengan keberkahan. Setelah itu beliau menyerahkannya kepadaku.Hikmah dari tahniq ini ialah untuk menguatkan syaraf-syaraf mulut dan gerakan lisan beserta tenggorokan dan dua tulang rahang bawah dengan jilatan, sehingga anak siap untuk menghisap air susu ibunya dengan kuat dan alami. Lebih utama kalau tahniq ini dilakukan oleh ulama/orang yang shalih sebagai penghormatan dan pengharapan agar si bayi menjadi orang yang shalih pula.

3. Mencukur rambut kepala bayi, memberi nama, dan Aqiqah.

Pentingnya Aqiqah

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya anak itu diaqiqahi. Maka tumpahkanlah darah baginya dan jauhkanlah penyakit daripadanya (dengan mencukurnya).” (Hadits shahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin Amar Adh-Dhabi).Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak itu digadaikan dengan Aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, diberi nama pada hari itu dan dicukur kepalanya”. (Ashhabus-Sunan).‘Aqiqah adalah tanda syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikan-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT. agar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan bahwa hukum Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi para wali bayi yang mampu, bahkan tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Aqiqah
1. Kambing Aqiqah yang akan di sembelih mencapai umur minimal satu tahun dan sehat tanpa cacat sebagaimana persyaratan untuk hewan qurban.
2. Jika bayi yang dilahirkan laki-laki, dianjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing Aqiqah yang sepadan (sama besarnya), sedangkan bayi perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ummu Karaz al-Ka’biyah, Rasul saw. bersabda: “Bagi anak laki-laki (disembelihkan) dua ekor kambing dan bagi anak perempuan (disembelihkan) satu ekor. Dan tidak membahayakan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) jantan atau betina” (H. R. Ahmad dan Tirmidzi). Hal di atas berlaku untuk orang yang dikaruniai rizqi yang cukup oleh Allah SWT. Sedangkan orang yang kemampuannya terbatas, diperbolehkan untuk meng’aqiqahi anak laki-laki maupun anak perempuan dengan satu ekor kambing. Hal ini berdasar atas hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.: “Bahwa Rasulullah saw. telah meng’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor biri-biri.” (H.R. Abu Dawud), dan juga riwayat dari Imam Malik: “Abdullah bin Umar r.a. telah meng’Aqiqahi anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan, satu kambing-satu kambing.”
3. Dianjurkan agar ‘Aqiqah itu disembelih atas nama anak yang dilahirkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Aisyah r.a.: Nabi saw. bersabda: “Sembelihlah atas namanya (anak yang dilahirkan), dan ucapkanlah, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, bagi-Mu-lah dan kepada-Mu-lah ku persembahkan ‘Aqiqah si Fulan ini.” Akan tetapi, jika orang yang menyembelih itu telah berniat, meskipun tidak menyebutkan nama anak itu, maka tujuannya sudah tercapai.
4. Adapun daging Aqiqah tersebut selain dimakan oleh keluarga sendiri, juga disedekahkan dan dihadiahkan.
5. Disukai untuk memberi nama anak pada hari ketujuh dengan memilihkannya nama-nama yang baik, lalu mencukur rambutnya, kemudian bersedekah senilai harga emas atau perak yang setimbang dengan berat rambutnya. Dari Ali r.a. berkata: Rasulullah saw. memerintahkan Fatimah dan bersabda : “Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat timbangan (rambut)nya dan berikanlah kaki kambing kepada kabilah (suku bangsa)”.


                                                                  << Kembali 

Risalah Aqiqah 2

 AkikahBandung.com
Solusi Kemudahan Pelayanan AQIQAH di Bandung
 Call. 0878 22 849 333
___________________________________________ 


Hukum Aqiqah Dilaksanakan Dilain Negara/Kota
Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan Aqiqah dilakukan di negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, Anda bisa melakukan di mana saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.
Hukum memakan daging Aqiqah
Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan Aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya.Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al‐Bayhaqi).
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya Aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran.
Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari
kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan Aqiqah
sendiri di saat dewasa. Satu ketika al‐Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada
orang yang belum di
Aqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?"
Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih
baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh"
.
Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak‐anak
yang sudah dewasa yang belum diAqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk
melakukan Aqiqah sendiri.
Hewan Untuk Aqiqah
Masalah kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang
sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik.
Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih
untuk Aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja.
Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi
nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal
tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: "Kemudian Aslam semoga Allah
menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya".
(HR. Bukhori 3323, 3324
dan Muslim 617)
Ibnu Al‐Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan
mendapatkan bahwa makna‐makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya
sehingga seolah‐olah makna‐makna tersebut diambil darinya dan seolah‐olah namanama
tersebut diambil dari makna‐maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui
pengaruh nama‐nama terhadap yang diberi nama (Al‐musamma) maka perhatikanlah
hadits di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada
Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi berkata:
"Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku"
Ibnu Al‐Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami
setelahnya". (HR. Bukhori) (At‐Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al‐'Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak‐anak menjadi salah satu
kewajiban orang tua. Di antara nama‐nama yang baik yang layak diberikan adalah nama
nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari
Nabi SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau
menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Mencukur Rambut / Aqiqah
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak
yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Setiap anak terikat
dengan
Aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan
dicukur"
. (HR. at‐Tirmidzi).
Dalam kitab al‐Muwathth ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang
berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut
tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran
tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan
sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan
ditimbang semakin ‐insya Allah‐ semakin besar pula sedekahnya.



                                                        << Kembali                      Lanjut >> 

 

Risalah Aqiqah 1


 AkikahBandung.com
Solusi Kemudahan Pelayanan AQIQAH di Bandung
 Call. 0878 22 849 333
_____________________________________________
 
Menghidupkan
Sunnah Nabi SAW dengan ‘
Aqiqah 

RISALAH AQIQAH

Hukum Melaksanakan Aqiqah
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat‐syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum Aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)". (HR al‐Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah
Kata Aqiqah berasal dari kata Al‐Aqqu yang berarti memotong (Al‐Qoth'u). Al‐Ashmu'i  berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut Aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.
Dalam pelaksanaan Aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing Aqiqah yang seimbang untuk anak laki‐laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Dari Ummi Kurz Al‐Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Bagi anak laki‐laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad)

Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah
Pelaksanaan Aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan Aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR. al‐Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke‐14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke‐21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185)
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra.,
"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak
perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya),
dan disedekahkan pada hari ketujuh"
. (HR al‐Bayhaqi)
Daging Aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non‐muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al‐Insan : 8). Menurut Ibn Qud mah, tawanan pada saat itu adalah orang‐orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Siapakah yang layak menerima daging sembelihan Aqiqah?
Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan Aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi. Apa yang membezakan Aqiqah dan korban ialah kita disunatkan memberikan sebahagian kaki kambing Aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu'alam
Jumlah Hewan Aqiqah
Bayi laki‐laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita cukup
satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al‐Ka'biyah berkata bahwa saya mendengar
Rasulullah SAW bersabda, "Untuk bayi laki‐laki disembelihkan dua ekor kambing yang
setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing"
.
Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki‐laki, karena
Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.
"Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masingmasing
satu ekor kambing ?
". (HR Ashabus Sunan)
Aqiqah haruskah hewan jantan?
Baik dalam Aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya
harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan Aqiqah atau kurban.
Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi
hewan tersebut tetap terjaga.

                                                           Lanjut >> 


Kamis, 21 Oktober 2010

Layanan AQIQAH

 AkikahBandung.com
Solusi Kemudahan Pelayanan AQIQAH di Bandung
 Call. 0878 22 849 333



Solusi Kemudahan
dalam Pelayanan Aqiqah

MUDAH. Pesan dapat melalui via telepon lalu kami pilihkan domba terbaik sesuai kebutuhan Anda atau Anda dapat langsung melihat dan memilih langsung ke kandang.

DIPOTONG. Hewan disembelih sesuai syariat dan dan diterima dalam keadaan bersih (daging dan tulang sudah dipisah).

DIPAKET/MASAK. Domba yang telah disembelih dapat diterima dalam bentuk paket masakan siap saji (catering) atau dalam bentuk mentah yang sudah dipaket dengan mika plastik.

DIANTAR. Hewan aqiqah yang Anda pesan akan kami antar ke rumah, atau kami Distribusikan kepada yang berhak.(khusus dalam kota tanpa da biaya lain).

Hewan aqiqah sudah sesuai dengan syariat Islam yakni sudah cukup umur, tidak cacat, sehat, dan diutamakan jantan.

Daftar Harga
Layanan AQIQAH

 
  Type              Berat               Harga         Biaya                 Porsi                                     
                        Hidup (Kg)      ( Rp.)         Masak       Gule      Sate (tsk)    
_________________________________________________________
 
   C                   25 - 28           750.000      250.000     50       250 - 300
_________________________________________________________
    
   B                   29 - 32           850.000      250.000     75       350 - 400  
_________________________________________________________ 

   A                   33 - 36         1.000.000     250.000    100      500 - 550 
_________________________________________________________ 
 
SUPER            37 - 40         1.200.000     250.000    125      625 - 650 
_________________________________________________________  
 
ISTIMEWA     40 ++          1.500.000     300.000    150      650 - 750
                                             2.000.000     300.000    175      875 - 900
_________________________________________________________


Paket Layanan Catering :
1. Berupa Hewan,  Sudah di potong/sembelih,sudah bersih daging + tulang di pisah, bisa di pack/box
    mika bening, bisa di distribusikan dan sudah termasuk biaya antar. harga sesuai type hewannya.

2. Hewan + Biaya Masak ( Gulai - Sate ).  Harga Hewan di tambah biaya masak / ekor Rp. 250.000,-

3. Paket Lengkap : Hewan +Masak + Dus/Box.
    Harga Hewan + biaya masak + Nasi Box /box Rp. 10.000,-
     Misal :
     Harga Hewan                  Rp. 750.000,-
     Biaya Masak                   Rp. 250.000,-
     Nasi Box  50 dus
     ( 50 * Rp. 10.000,-)         Rp.  500.000,-

     Total biaya /ekor            Rp. 1.500.000,- 

 Menu Nasi Box :
 Rp. 10.000,- :
 Nasi Putih, Tumis 2 macam, Buah-buahan, Krupuk, Dus + mika Box, air cup Sendok, Tissue, Label, Kresek


Rp. 15.000,- :
Nasi Putih, Ayam,Tumis 2 macam, Jeruk,Air Cup, Krupuk, Dus + mika Box, Sendok, Tissue, Label, Kresek

-----------------------------------
Pemesanan : 
Cp. Agus 0856 24 717 808 / 70 832 901 
 
ads ads ads

Followers

AQIQAH di BANDUNG Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template